Pemikiran Ekonomi Plato

Plato lahir di Athena dikenal sebagai ahli filsafat dan pemikir idealis. Dia juga merupakan pakar politik dan hukum pemerintahan yang mumpuni. Pemikiran Plato yang paling menonjol dalam perkembangan teori ekonomi adalah bukunya yang berjudul Respublika yang ditulis sekitar 400 tahun sebelum masehi. Dalam buku ini dia telah menguraikan teori dan pemikiran tentang uang, bunga, jasa tenaga kerja manusia dan perbudakan serta perdagangan. Sejak saat itu, pemikiran Plato tentang praktik ekonomi banyak dipelajari orang. Pembahasan masalah-masalah ekonomi tidak dilakukan secara khusus, tapi selalu dikaitkan dengan pemikiran tentang bentuk masyarakat yang sempurna (masyarakat utopia).

Pada zaman Yunani kuno, pembahasan tentang ekonomi masih merupakan bagian dari filsafat, khususnya filsafat moral yang menyangkut tentang bagaimana keadilan secara alamiah (nature of justice), kepatutan dan kelayakan. Pembahasan ekonomi selalu dikaitkan dengan rasa keadilan, kelayakan atau kepatutan yang perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata.

Gagasan  Plato tentang keadilan bersumber  dari gagasannya tentang sebuah negara yang ideal (ideal state). Kemajuan suatu negara tergantung pada pembagian kerja (divison of labor) yang menuut plato akan timbul secara alamiah dalam masyarakat karena orang-orang memiliki kecenderungan bakat (talenta) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, oleh karena itu bidang pekerjaaan yang akan diminati setiap orang juga akan berbeda. Pemikiran inilah yang dikembangkan oleh Adam smith dalam teori division of labor.

Plato mengemukakan tiga doktrin yang berkaitan dengan pembagian jenis pekerjaan dalam struktur manajemen negara, yaitu: (1). Para pengatur dan penguasa yang bertugas dalam hal membuat peraturan dan kebijakan politik negara (2). Tentara yang bertugas sebagai alat pertahanan dan kemanan negara, sehingga negara perlu melatih para tentara agar memiliki fisik yang sehat dan kuat dan (3). Para pekerja yang bertugas menyediakan kebutuhan bagi masyarakat, mereka ini terdiri dari para petani dan pedagang.

Selanjutnya Plato berpendapat bahwa:

  1. Keadilan dan kemajuan dalam sebuah negera ideal tergantung pada keadilan pada  pembagian kerja (division of labor) secara alami di dalam masyarakat. Untuk alasan itu, maka perlu adanya pembagian kerja secara adil dan pantas. 
  2. Membungan uang merupakan praktik riba.
  3. Semua manusia bersaudara, sehingga tidak pantas terjadi eksploitasi antar manusia demi kepentingan material atau kemewahan. Tapi Tuhan telah mengatur segalanya, sehingga ada orang-orang yang cocok bekerja sebagai penguasa/penguasa, sebagai tentara untuk pertahanan dan keamanan, sebagian jadi petani, pekerja dan pedagang. Plato telah mengingatkan bahwa hanya golongan terendah (kaum pekerja) yang boleh bekerja untuk mencari laba (profit oriented). Sedangkan pada penguasa dan tentara seharusnya tidak bekerja demi harta. Artinya, penguasa dan tentara tidak diperkenankan memiliki harta yang berlimpah melebihi batas kewajaran. Hanya dengan cara begini para penguasa dan tentara/polisi hanya akan mengabdikan diri untuk bangsa dan negara. 
  4. Orang yang menghasilkan barang dan jasa harus mempunyai stamina yang prima.


Plato memperingatkan bahwa pengaturan tersebut perlu dilakukan karena manusia memiliki sifat “hedonisme”, yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya jauh melebihi kebutuhan sewajarnya. Sifat hedonisme ini dipandang sebagai hambatan utama untuk dapat mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Untuk alasan itu,  maka Plato menganjurkan agar manusia perlu mengendalikan nafsu keserakahannya.

Sejak zaman Yunani kuno orang sudah mengenal paham perilaku hedonisme yang merupakan cikal bakal paham materialistik yang dikembangkan di eropa pada abad ke 17 dan ke 18. Paham ini pertama kali diperkenalkan oleh Aristippus yang berpandangan bahwa kenikmatan adalah tujuan hidup yang paling mulia. Artinya, kenikmatan egoistis merupakan tujuan akhir dari kehidupan manusia. Lebih lanjut Aristippus menyakatan bahwa semua aktivitas manusia akan dianggap baik jika mendatangkan kenikmatan dan manusia yang bijaksana adalah manusia yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya di dunia ini (Deliarnov, 1995:10).

Para ekonom berpikir konvergen yang bermuara pada suatu kesepatan atau kesimpulan bahwa Plato merupakan orang yang pertama mengecam kekayaan dan kemewahan. Jika manusia ingin hidup sejahtera dalam negara yang adil dan merata, maka manusia perlu dan wajib mengendalikan hawa nafsu keserakahannya. Jika keserakahan manusia tidak dikendalikan, maka sebagian orang atau kaum elit (pemguasa/pemerintah dan orang cerdik/pandai) akan hidup berkemawahan, sedangkan yang lainnya akan hidup dalam kesengsaraan dan kemelaratan. Kondisi di Athena pada zaman itu, perekonomian dan tentara dikuasi oleh kaum bangsawan (aristocrat) yang jumlahnya relatif sedikit, tapi karena kepintaran dan kelihaiannya, maka kaum bangsawan menguasai dan mengeksploitir para budak (proletar) yang jumlahnya relatif banyak. Kaum proletar hidup dalam kesengsaraan dan kemelaratan. Kondisi objektif ini yang mendasari pemikiran Plato tentang perlunya manusia mengekang nafsu hedonisme.

Kelebihan atau nilai-nilai positif dari pemikiran Plato, pemikiran-pemikiran yang dimaksud adalah sebagai berikut: 


  1. Pemikiran Plato yang menekankan pada azas keadilan dan kerjasama serta tidak saling mengeksploitir antara satu dengan yang lainnya dalam melakukan kegiatan ekonomi (konsumsi, produksi dan distribusi).
  2. Gagasan Plato tentang perlunya pembagian kerja (division of labor). Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemikiran ini merupakan cikal bakal lahirnya konsep spesialisasi yang dikembangkan oleh Adam Smith. Perbedaan gagasan keduanya hanya terletak pada penekanan. Jika pembagian kerja oleh Adam Smith dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (output) dan pembangunan ekonomi, maka Plato focus pada peningkatan kualitas kemanusian (pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM).
  3. Gagasan Plato tentang kesadaran bahwa penguasa dan tentara yang seharusnya hanya bekerja dan mengabdi untuk kepentingan negara dan masyarakat. Hanya dengan cara demikian para penguasa dan tentara dapat melaksanakan tugas mengurus negara secara adil.
  4. Pemikirannya yang mengecam sifat hedonisme yang berpandangan bahwa  kekayaan materi dan kenikmatan dunia merupakan tujuan akhir kehidupan manusia.Sifat hedonisme hanya akan membuat manusia serakah dan peduli pada orang lain (sesama manusia), padahal sejatinya manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang bersudara. 
Beberapa Pemikiran Plato yang masih relevan dengan perkembangan terkini, antara lain:

  1. Pendapat Plato tentang fungsi uang yang diuraikan dalam bukunya  yang berjudul Politica. Dalam buku ini dia mengatakan bahwa selain sebagi alat tukar, uang juga berfungsi sebagai alat pengukur nilai dan penimbung kekayaan. Lebih lanjut Plato berpandangan bahwa bersifat mandul dan tidak layak untuk kembangkan (diperanakkan) melalui bunga, karena bunga dianggap sebagai riba.Pemikiran yang terakhir ini relevan dengan penerapan ekonomi syariah yang memandang bunga  bank sebagai praktik riba. Selanjutnya ekonomi syariah menggantinya dengan teknik bagi hasil.
  2. Pemikiran tentang perlunya pembagian kerja berdasarkan komptensi yang dimiliki oleh tenaga kerja, dengan adanya pembagian kerja maka produktivitas tenaga kerja akan meningkat, dengan demikian maka perusahaan dan negara akan bekerja secara efektif dan efisien yang pada akhirnya akan meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif suatu Negara.
  3. Gagasan tentang pentingnya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya bagi semua golongan masyrakat. Ide atau gagasan ini sangat relevan dengan kondisi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. 


1 Comments

Previous Post Next Post