Menurut Mardiasmo (2002:132), pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Desentralisasi berarti penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah (Kuncoro,2006:497).
Semakin tinggi PAD yang diperoleh suatu daerah maka akan semakin tinggi pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Menurut Brata (2004) yang dikutip oleh Adi dan Harianto (2007) menyatakan bahwa terdapat dua komponen penerimaan daerah yang berpengaruh positif secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yaitu PAD serta sumbangan dan bantuan.
Menurut Pujiati, (2008), dengan adanya kewenangan daerah dalam mengoptimalkan PAD sehingga komposisi PAD sebagai penerimaan daerah juga meningkat. Peningkatan PAD yang dianggap sebagai modal, secara akumulasi akan lebih banyak menimbulkan eksternalisasi yang bersifat positif dan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Hal ini sejalan dengan pendapat Tambunan (2006:36) bahwa pertumbuhan PAD secara berkelanjutan akan menyebabkan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah itu. Namun apabila eksploitasi PAD dilakukan secara berlebihan justru akan semakin membebani masyarakat, menjadi disinsentif bagi daerah dan mengancam perekonomian secara makro. (Mardiasmo, 2002:87).
Indikator variabel Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dapat diukur dengan rumus :
PAD = Pendapatan Pajak Daerah (PPD) + Pendapatan Retribusi Daerah (PRD) + Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPKDD) + Lain-lain PAD yang sah (LPS).
Kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bagi menjadi beberapa jenis (Halim,Abdul 2001) yaitu:
- Pajak Daerah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pajak. Penerimaan dari sektor pajak ini antara lain : pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan di atas air, pajak air bawah tanah dan pajak air permukaan.
- Retribusi Daerah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah. Penerimaan ini meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi izin trayek kendaraan penumpang, retribusi air, retribusi jembatan timbang, retribusi kelebihan muatan dan retribusi perizinan pelayanan dan pengendalian.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penerimaan ini antara lain dari BPD, perusahaan daerah, dividen BPR-BKK.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Penerimaan ini berasal dari hasil penjualan barang milik daerah, dan penerimaan jasa giro.
untuk sumbernya dari mana saja mas kalau boleh tau?
ReplyDelete