Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif bea masuk untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun, pemberian insentif ini bentuknya tidak akan sama di setiap daerahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pemberian insentif bea masuk untuk KEK, dikarena kawasan tersebut masih termasuk dalam tahap pengembangan.
Namun, bentuk insentifnya akan berbeda dari pembangunan kawasan Sei Mangkei yang industrinya sudah jelas dan Tanjung Lesung yang menyasar pariwisata.
“Kita akan lihat pada karakteristik zonanya,” ujarnya di Jakarta.
Menurutnya, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang modal bagi kepentingan investasi, normalnya dilaksanakan selama dua tahun. Namun, untuk KEK ini akan diberikan waktu lebih dari dua tahun.
“Jadi ada perbedaan insentif antara yang di dalam dan di luar KEK,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia insentif yang akan diberikan selain bea masuk juga dari sisi pajak, sehingga tarif pajak dan bea masuknya akan berbeda dengan yang ada di luar KEK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan kembali menetapkan dua daerah yang akan menjadi KEK yakni Bitung dan Palu. Untuk dua kawasan ini diklaim cukup diminati oleh beberapa investor dalam dan luar negeri.
Bahkan untuk dua kawasan ini, jumlah investasi yang akan masuk mencapai Rp53 triliun, dimana untuk Palu investasi yang akan masuk mencapai Rp40 triliun dan untuk Bitung investasi yang akan masuk mencapai Rp13 triliun.