Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi adalah begian dari tugas yang terkait dengan suatu kedudukan atau peran. Dalam hal ini koperasi sebagai badan usaha berfungsi menyelenggarakan kegiatan produksi atau jasa untuk meningkatkan kesejahteraan, herkat dan martabat anggota (Soeradjiman, 1996 : 6). Pengertian peran adalah arti penting bagi usaha untuk mengembangkan kegiatan koperasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk membangun kehidupan ekonominya. Fungsi dan peran koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4 Bab III adalah sebagai berikut:

  1. Membangun dan mengembangan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama beradasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prisip-Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan pedoman kerja dan merupakan jati diri bagi koperasi Indonesia. Koperasi perlu berpegang taguh pada prinsip-prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 6 adalah sebagai berikut :
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:

a) keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaansecara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama.
b) pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota satu suara.  
c) Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi.  
d) Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.
e) Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil.
f) Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
g) Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Post a Comment

Previous Post Next Post