Pengertian Ekonomi Syariah

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 35.2/PER/M.KUKM/X/2007, tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa dan Keuangan Syariah (KJKS) sebagai payung hukum pengelolaan lembaga keuangan mikro syariah, seperti Baitul Maal Wa-Tamwil (BMT), Koperasi Syariah, Koperasi Pondok Pesantren atau lembaga-lembaga keuangan mikro lainnya yang beroperasi secara syariah. Berikut beberapa hal mengenai pengertian dan ketentuan pengelolaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) sebagai berikut :


  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya beradasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasar atas asas kekeluargaan.
  2. Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan atau anggotanya. 
  3. Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang  pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil  (syariah). 
  4. Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (syariah), sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
  5. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih oleh koperasi yang bersangkutan beradasarkan keputusan rapat anggota dan beranggotakan alim ulama yang ahli dalam syariah yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi yang bersangkutan dan berwenang memberikan tanggapan atau penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional.


Koperasi dalam fiqh Islam dikenal dengan Syirkah atau semakna dengan kata Al-Syirkah atau semakna dengan ”al-Ikhtilat” yaitu suatu perserikatan/perkongsian. Adapun dari segi istilah, koperasi adalah akad antara orang-orang untuk berserikat modal dan keuntungan.

Al-Syirkah atau al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. 

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Post a Comment

Previous Post Next Post